Kalimat penasihat berjangka mungkin masih baru bagi kawula muda, khsusnya bagi rekan rekan yang masih duduk dibangku kuliah, sebagai generasi penerus yang akan meneruskan cita-cita luhur dari Industri Perdagangan Berjangka Komoditi, maka perlu kita terlebih dahulu mengenal apa yang dimaksud dengan penasihat berjangka, berikut ini akan kita ulas tentang penasihat berjangka.
Mengacu kepada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang dimaksud dengan Penasihat Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan atau Badan Usaha yang memberikan Nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
Perlu kita ketahui bahwa Wakil Penasihat Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Penasihat Berjangka, melaksanakan sebagian fungsi Penasihat Berjangka. Sementara Nasihat yang dimaksud adalah suatu penyampaian Informasi ataupun Rekomendasi terkait dengan jual-beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Jika kita berbicara tentang nasihat maka Nasihat yang dimaksud adalah suatu penyampaian Informasi ataupun Rekomendasi terkait dengan jual-beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya, nasihat tersebut adalah nasihat yang berbasis Teknologi Informasi, berupa Expert Advisor yang adalah merupakan alat bantu berbasis Teknologi Informasi yang di dalamnya tersusun berdasarkan algoritma yang ditanamkan pada baris-baris programnya yang ditentukan berdasarkan karakteristik, tipe, kebutuhan, dan harapan Klien.
Siapakah Klien yang dimaksud, Klien yang dimaksud adalah pihak orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi. Klien adalah pihak yang mempergunakan jasa Penasihat Berjangka untuk mendapatkan Nasihat. Nasihat yang dimaksud merupakan rekomendasi, rekomendasi, adalah masukan yang disampaikan oleh Penasihat Berjangka kepada Klien yang tidak bersifat memaksa dengan risiko pengambilan keputusan ada di pihak Klien yang dapat berupa masukan keputusan yang perlu dilakukan oleh Klien untuk dapat mengambil manfaat dari jual-beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya berbasis risiko dengan mempertimbangkan risk profile, risk appetite, dan risk objective Klien dalam melakukan transaksi Perdagangan Berjangka.
Apa yang didapatkan oleh Klien adalah suatu informasi, informasi ini adalah suatu keterangan yang dapat berupa analisis mengenai harga dan volume perdagangan, risiko harga dan likuiditas, faktor-faktor yang mempengaruhi pergerakan harga, kegiatan Perdagangan Berjangka, mekanisme Perdagangan Berjangka, dan institusi Perdagangan Berjangka. Jadi Imbalan atas Nasihat adalah manfaat yang dapat dihasilkan dari Nasihat yang diberikan.





