Semangat dan jiwa muda rasa ingin belajar pastinya bergelora pada generasi penerus Indonesia, tulisan ini ada karena ada pertanyaan tentang satu kalimat yang masih baru di dengar oleh rekan rekan yang masih duduk dibangku kuliah saat ini, kalimat ini memang harus direspon dengan penjelasan yang baik dan benar, kalimat “ASPEBTINDO” maka muncul pertanyaan apa itu ASPEBTINDO? jika rekan rekan mencari diwikipedia mungkin belum banyak menemukan informasi perihal ini, untuk itu mari kita belajar bersama mengenal ASPEBTINDO.
ASPEBTINDO adalah singkatan dari Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, ASPEBTINDO berbentuk perkumpulan yang beranggotakan para pelaku industri Perdagangan berjangka yang bersifat demokratis, bebas mandiri dan bertanggung jawab, dalam rangka mewujudkan Industri Perdagangan Berjangka yang teratur, wajar, efisien, efektif dan transparan. Asosiasi didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan berjangka dan peraturan terkait lain dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila. Dasar Hukum Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO) didirikan berdasarkan kepada Undang Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Kepala BAPPEBTI No.111/BAPPEBTI/PER/01/2014.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 111/bappebti/per/ol/2014 tentang asosiasi industri perdagangan berjangka, pada Bab I pasal 1 dalam peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini yang dimaksud dengan:
1. Asosiasi lndustri Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Asosiasi adalah wadah berbadan hukum yang didirikan oleh pihak yang berbadan usaha yang telah memperoleh perizinan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertujuan untuk memperjuangkan kepentingan para Anggotanya dan pengembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi.
2. Anggota adalah setiap pihak yang telah memperoleh izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat pendaftaran dari Bappebti untuk melakukan kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Ketika kita membahas Asosiasi pastinya kita ingin mengetahui apa saja yang menjadi visi dan Misi ASPEBTINDO disini akan dijelaskan bahwa;
VISI adalah Terwujudnya Asosiasi yang mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan serta memperkuat integritas industri Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia.
MISI dalam menjalankan Misi memiliki 2 sasaran yaitu;
1. Meningkatkan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi yang bertumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, wajar, transparan, serta sesuai praktek Industri berjangka yang berstandar Internasional.
2. Mewujudkan pelaku Perdagangan Berjangka yang berkualitas dan berintegritas.
Setelah mengetahui Visi dan Misi pastinya ada rasa ingin tahu apa Tujuan dan Usaha apa sehingga harus didirikannya ASPEBTINDO? untuk menjawab pertanyaan ini sebetulnya ada 5 tujuan didirikannya yaitu;
- Membantu perkembangan Perdagangan Berjangka dengan bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan.
- Mengupayakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang terlibat dalam sektor Perdagangan Berjangka melalui pendidikan dan pelatihan.
- Meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kepatuhan para Anggotanya terhadap peraturan perundang-undangan terutama peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka melalui penerapan kode etik profesi.
- Memperjuangkan kepentingan para Anggotanya di bidang Perdagangan Berjangka
- Melakukan sosialisasi kepada para Anggotanya di seluruh Indonesia.
Setiap usaha yang dilakukan ASPEBTINDO dalam rangka pembinaan dan pengembangan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi serta untuk memenuhi kebutuhan Anggotanya menggunakan dana yang bersumber dari uang pendaftaran dan iuran bulanan atau iuran reguler anggota yang di pungut oleh ASPEBTINDO.
Penentuan besaran sebagaimana angka 1 diatas dengan mempertimbangkan:
a. Kemampuan Anggota
b. Peningkatan kinerja Asosiasi dan Pengembangan Industri Perdagangan Berjangka Komoditi yang berkaitan dengan kegiatan sosialisasi, edukasi penguatan kelembagaan dan kegiatan lainnya.
c. Prinsip transparansi dan akuntabilitas
Apakah ASPEBTINDO memiliki Anggota? yang bisa menjadi anggota adalah setiap pihak memperoleh izin usaha, izin, persetujuan atau sertifikat pendaftaran dari BAPPEBTI untuk melakukan kegiatan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, terdiri dari :
Anggota Tipe A
- Bursa Berjangka
- Lembaga Kliring Berjangka.
Anggota Tipe B
- Pedagang Berjangka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
- Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
Anggota Tipe C
- Pedagang Berjangka
- Pialang Berjangka
- Penasihat Berjangka
- Pengelola Sentra Dana Berjangka
Anggota Tipe D
- Wakil Pialang Berjangka
- Wakil Penasihat Berjangka
- Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka
Anggota Tipe E
- Bank Penyimpan Margin
Anggota Tipe F
- Pihak-pihak lain yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Apakah ASPEBTINDO memiliki Struktur Organisasi? pada bab II persetujuan dan bentuk hukum pasal 4 ayat 2 dijelaskan mengenaik susunan organisasi yang terdiri dari :
1) Pembina yang berasal dari unsur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
2) Dewan Pengawas yang berasal dari Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka dan tokoh-tokoh Perdagangan Berjangka Komoditi;
3) Dewan Pengurus yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara yang berasal dari tokoh-tokoh Perdagangan Berjangka Komoditi;
4) Dewan Eksekutif yang berasal dari profesional di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
5) Unit Operasional yang paling sedikit terdiri dari kesekretariatan, bidang pengembangan dan kerjasama, bidang pendidikan dan pelatihan, dan bidang hukum dan keanggotaan; dan
6) Unit Kerja Profesional yang mewakili kalangan profesional di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Semoga informasi ini bermanfaat, jika ada hal yang masih belum jelas rekan rekan juga dapat mengakses website resmi dari ASPEBTINDO melalui link berikut ini; https://www.aspebtindo.org





